Minggu, 21 Juli 2013

Langkah Singkat Bikin SIM Internasional

Agar bisa berkendara di seluruh negara, Anda harus memiliki SIM Internasional. Dengan SIM Internasional, tentunya perjalanan akan terasa lebih bebas dan menyenangkan. Karena salah satu syarat untuk dapat menyewa kendaraan di luar negeri adalah Anda harus memiliki SIM Internasional atau International Driving Permit.

SIM Internasional berlaku di semua negara, untuk membuat SIM Internasional prosesnya tidaklah sulit, berikut cara membuat SIM Internasional:

1. Datang ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya bertempat di Jl MT Haryono Kav 37-38, Jakarta. Anda mendaftar kepada petugas di Loket Pendaftaran SIM Internasional

2. Menunjukkan tanda pengenal
Di tempat ini, Anda harus memperlihatkan tanda pengenal Anda berupa KTP/SIM. Anda juga harus menunjukkan paspor yang masih berlaku.

3. Memberikan fotokopi kartu tanda pengenal
Setelah menunjukkan dokumen asli, serahkan fotokopi KTP / KIT / KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)/ SIM lokal, paspor, serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

4. Mengisi form registrasi Permohonan Pembuatan SIM Internasional
Isilah selengkap-lengkapnya formulir permohonan SIM Internasional dengan data yang benar.

5. Biaya Administrasi
Bikin SIM Internasional tidak gratis. Anda harus membayar biaya administrasi baik untuk pembuatan SIM Internasional baru ataupun untuk SIM Internasional perpanjangan. Untuk biaya silahkan ditanyakan langsung ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya.

Tidak sulit bukan untuk membuat SIM Internasional? silahkan dicoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar